Payakumbuh — Satreskrim Polres Payakumbuh menangkap tiga orang warga Sungai Kamuyang, Kecamatan Luhak, Kabupaten 50 Kota kedapatan mencuri mesin bajak milik petani, Senin (2/9) sekitar pukul 23.30 WIB.
Selain mesin bajak, polisi juga mengamanatkan satu unit mobil terbuka (picik-up), serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan tersangka pada saat mencuri.
Kapolres Payakumbuh ABKP Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim Payakumbuh AKP Doni Primadona membenarkan hal tersebut.
“Ketiga pelaku tersebut adalah “WA” (44), “DS” (48), “MY” (38), ditangkap di ketiga pelaku ditangkap di sebuah warung yang berada di Jorong Madang Kadok, Kenagarian Sungai Kamuyang, Kecamatan Luhak, Kabaupaten Limapuluh pada hari Senin (2/9) sekitaran pukul 23.30 WIB,’ jelasnya.
Pada saat diperiksa, Kata Doni, ketiga tersangka mengakui perbuatan pencurian kepada pihak kepolisian.
“Atas tindakan pelaku, ketiga pelaku disayangkan pasal pasal 363 ayat 1 ke 4 e, KUHP, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” tukasnya. (Dir)